Ket.Foto : “Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung saat mengamankan buronan Agus Sudirman, terpidana perkara pemalsuan surat, di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (15/7/2025).”
Jakarta, 15 Juli 2025 – Jejaksanggau.com,Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan atas nama Agus Sudirman, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di Jl. Sunter Mas Utara Raya, Jakarta Utara. Buronan yang diamankan adalah:
Nama: Agus Sudirman
Alamat: Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
Agus Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memakai surat atau akta palsu yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu yang apabila digunakan menimbulkan kerugian”. Akibat perbuatannya, negara dan masyarakat dirugikan hingga mencapai Rp15 miliar.
Majelis hakim telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun terhadap terpidana. Saat diamankan, Agus Sudirman bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Untuk proses lebih lanjut, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses eksekusi putusan pengadilan.
Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa penindakan terhadap DPO merupakan wujud nyata penegakan hukum. Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari kejaran hukum.
Sumber :KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.







