Korban Pencemaran Nama Baik, Falavia Flora Laporkan Akun Medsos dan Media Online ke Polda Kalbar

Jejaksanggau.com // Pontianak, Kalimantan Barat – 9 September 2025

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menerima laporan dugaan pencemaran nama baik dari seorang warga bernama Falavia Flora, pada Selasa (9/9/2025). Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor STTP/527/IX/2025/Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya kepada wartawan, Falavia Flora mengaku keberatan atas sejumlah unggahan di media sosial serta pemberitaan di media online yang dianggap tidak akurat dan merugikan dirinya. Ia menyebut nama baiknya tercoreng setelah sempat diberitakan sebagai tersangka dalam kasus di Kubu Raya, yang membuat dirinya sempat ditahan.

Saya merasa nama baik saya diserang dan dirugikan sangat besar. Informasi yang tidak jelas dan tidak akurat itu berdampak pada kehidupan pribadi saya. Karena itu saya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Kalbar,” ungkap Falavia Flora di Pontianak.

Ia menegaskan langkah hukum ini diambil demi meluruskan pemberitaan yang dinilainya tidak sesuai fakta, sekaligus sebagai upaya mencari keadilan.

Saya meminta aparat penegak hukum segera memproses laporan saya agar ada keadilan yang sejajar bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk bagi saya pribadi,” tambahnya.

Polda Kalbar melalui Ditreskrimsus membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus dugaan pencemaran nama baik di ruang digital ini menambah catatan penting bagi aparat dalam menangani perkara terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang kerap digunakan masyarakat sebagai jalur hukum saat merasa dirugikan oleh konten di media sosial maupun pemberitaan online.

Sumber: Falavia Flora

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *