Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Sebesar 272.497 Dolar AS dalam Perkara Tipikor PNBP

Keterangan Foto:Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Mukharom, S.H., M.H. (kiri) menerima secara simbolis pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 272.497 dolar AS dari Direktur Utama PT Bias Delta Pratama, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah Batam, Selasa (14/10/2025) di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Jejaksanggau.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 272.497 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,4 miliar, dari Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa (14/10/2025).

Bacaan Lainnya

Pengembalian uang tersebut diterima langsung oleh Tim Penyidik Kejati Kepri yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Mukharom, S.H., M.H., didampingi Kasi Penyidikan dan timnya, di Gedung Pidsus Kejati Kepri. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan, melalui rekening atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tanggal 17 September 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar 272.497 dolar AS yang disebabkan oleh kegiatan pemanduan dan penundaan kapal yang dilakukan PT Bias Delta Pratama tanpa dasar hukum yang sah sejak tahun 2015 hingga 2021.

Perusahaan tersebut diketahui melaksanakan kegiatan di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa adanya Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam, sehingga BP Batam tidak menerima bagian PNBP sebesar 20% dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan sebagaimana diatur dalam Perka Nomor 16 Tahun 2012. Kegiatan tersebut dinilai ilegal dan tidak berdasar karena tidak memiliki perjanjian kerja sama resmi antara kedua pihak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menegaskan bahwa langkah pengembalian kerugian negara merupakan prioritas utama dalam memulihkan keuangan negara tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku.

“Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara yang tentunya memerlukan langkah luar biasa,” tegas Kajati Kepri J. Devy Sudarso.

Ia juga menambahkan bahwa Kejati Kepri berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan memastikan hasil tindak pidana korupsi benar-benar dikembalikan ke kas negara, bukan menjadi alasan untuk meringankan hukuman bagi para pelaku.

Dengan diterimanya pengembalian dana tersebut, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan berkeadilan, serta mengedepankan pemulihan aset negara sebagai salah satu bentuk nyata pemberantasan korupsi.

Tanjungpinang, 14 Oktober 2025
Sumber : Kasi Penkum Kejati Kepri
Yusnar Yusuf, S.H., M.H.

Publis : Eko.j

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *