Ada Dugaan Kriminalisasi dalam Putusan Pidana Nur Setiawan Sidik Mantan Kepala BTP Sumut

Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025 -jejaksanggau.com,Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Utara, Nur Setiawan Sidik, divonis 4 tahun penjara dan denda 250 juta serta uang pengganti sebanyak 1,5 Milyar. Vonis tersebut dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) setelah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Nur Setiawan Sidik. Hakim menyatakan Nur Setiawan bersalah melakukanĀ korupsiĀ terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.

Sebelumnya, Nur Setiawan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah melakukan banding, hukuman Nur Setiawan ditambah menjadi 6 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Muhamad Sidik selaku orang tua dari Nur Setiawan Sidik menanggapi Vonis yang dijatuhkan kepada anaknya. M. Sidik mengatakan ada kejanggalan dan kriminalisasi terhadap vonis dari anaknya, Nur Setiawan Sidik. Pasalnya, putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabaikan atau melanggar pasal 183 tentang ambang batas dalam menjatuhkan pidana. M. Sidik menduga Hakim PN Jakpus menjatuhkan pidana terhadap Nur Setiawan hanya berdasarkan pertimbangan sendiri, bukan berdasarkan fakta persidangan.

“Anak saya (Nur Setiawan Sidik) dipidana tanpa adanya alat bukti. Hakim menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan pertimbangannya bukan berdasarkan fakta persidangan. Kenapa saya bilang begitu? Karena sampai hari ini saya belum melihat hakim menunjukan bukti atas vonis yang pidana anak saya,” kata Muhamad Sidik dalam keterangan persnya, (27/10/2025).

Saat melakukan Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, M. Sidik juga menemukan kejanggalan atas putusan hakim. M. Sidik mengklaim bahwa Hakim PT Jakarta telah melanggar UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Hakim.

Selanjutnya, dalam Kasasi di Mahkamah Agung (MA) M. Sidik mengungkapkan bahwa sampai saat ini, salinan resmi tentang alasan dalam memutus pidana Nur Setiawan belum dikirim ke PN Jakpus dan kepada terpidana Nur Setiawan Sidik.

“Menurut saya, keputusan MA sangat janggal karena sampai hari ini Hakim MA belum memberi alasan atas putusan pidana terhadap anak saya. Ini sudah 175 hari belum ada juga alasannya,” ungkap M. Sidik.

Dalam kasus ini, M. Sidik berharap adanya keadilan terhadap anaknya Nur setiawan Sidik. Karena ia yakin anaknya tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.

“Saya selaku orang tua sangat objektif. Jika memang anak saya bersalah maka tunjukan buktinya, jika memang terbukti maka hukumlah anak saya seberat-beratnya, namun jika anak saya tidak bersalah dan pengadilan tidak dapat menunjukan butkti, saya hanya berharap ada keadilan untuk anak saya,” tutupnya.

Sumber : Muhamad Sidik

Publis : Per

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *