Jakarta, 28 Oktober 2025 – Jejaksanggau.com | Menyongsong peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Dialog Nasional bertajuk “Media Baru vs UU ITE” secara hybrid, menghadirkan sejumlah pakar, praktisi media, dan konten kreator dari berbagai daerah di Indonesia.
Kegiatan yang diinisiasi Pengurus Pusat SMSI ini turut mengundang Dewan Pakar SMSI, Pengurus SMSI Pusat, serta Pengurus SMSI Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dialog ini menghadirkan narasumber nasional yang berkompeten di bidangnya, yakni:
Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. (Dewan Pembina SMSI)
Dahlan Dahi (Ketua Bidang Media Digital Dewan Pers / CEO Tribun Network)
Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si. (Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI),
Rudi S. Kamri (Praktisi Konten Kreator)
Dalam sambutannya, para narasumber menyoroti tantangan besar yang dihadapi dunia pers di era digital, terutama terkait media baru yang berkembang pesat serta implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sering kali menimbulkan polemik.
Menurut Rudi S. Kamri, fenomena media digital saat ini mencerminkan menurunnya minat baca masyarakat dan meningkatnya konsumsi konten berbasis visual. Ia menilai hal tersebut harus menjadi perhatian serius para pelaku media.
“Anak-anak sekarang lebih suka tampilan visual. Ini tantangan bagi kita semua. Literasi dan minat baca menurun, tapi kita tidak bisa menolak perkembangan teknologi. Media baru harus diakomodasi, bukan dihindari,” ujarnya.
Rudi juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar pelaku media, baik media arus utama maupun media digital, dalam menjaga demokrasi dan keutuhan bangsa.
“Kita semua punya tugas yang sama: menjaga Indonesia dan menjaga demokrasi. Media baru harus diberdayakan agar tidak terus menjadi korban regulasi yang belum adaptif terhadap perkembangan zaman,” tambahnya.
Sementara itu, Prof. Henri Subiakto menyoroti aspek hukum dan regulasi yang harus menyesuaikan dengan karakteristik media digital. Ia menegaskan, kebebasan pers yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga harus menjadi dasar dalam pengaturan media baru.
“Media baru juga memiliki fungsi jurnalistik—mencari, mengumpulkan, dan mengolah informasi. Karena itu, ke depan perlu ada kepastian hukum agar pelaku media digital tidak dirugikan oleh penerapan UU ITE,” ungkapnya.
Dialog nasional ini diharapkan menjadi wadah untuk merumuskan rekomendasi kebijakan dan arah strategis bagi penguatan media digital di Indonesia, sekaligus memperkuat posisi SMSI sebagai organisasi pers yang adaptif terhadap dinamika zaman.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian menuju Hari Pers Nasional 2026, sebagai refleksi bersama bahwa media, baik konvensional maupun digital, memiliki peran penting dalam membangun literasi publik, menjaga etika, serta menegakkan nilai-nilai demokrasi di era informasi terbuka.( Per )
Penulis : Per
Publis : Ek.j







