Sanggau, Kalimantan Barat — Jejaksanggau.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menggelar Sidang Paripurna Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026, pada Senin (10/11/2025). Sidang ini dihadiri oleh Bupati Sanggau, Wakil Bupati Sanggau, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, serta unsur Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para camat di wilayah Kabupaten Sanggau.
Sidang paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 2023 tentang Tata Tertib DPRD, dengan jumlah kehadiran anggota dewan sebanyak 31 orang berdasarkan daftar hadir yang telah disahkan.
Dalam sambutannya, pimpinan sidang menyampaikan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan bagian penting dari penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. APBD menjadi instrumen kebijakan publik yang harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan manfaat bagi masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2018 beserta Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini menjadi landasan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Sidang ini juga menjadi momentum bagi DPRD Kabupaten Sanggau bersama Pemerintah Daerah untuk memperkuat komitmen dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sanggau.( Peru )
publis : Eko.j







