Sanggau, Polda Kalbar – Jejaksanggau.com,Pengadilan Negeri Sanggau melaksanakan eksekusi dan pengosongan Bangunan Ruko Warung Kopi DM. Coe Cafe yang berlokasi di Jalan Lintas Malindo, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Rabu (19/11/2025). Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PN Sag jo Nomor 552/53/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk memastikan seluruh rangkaian berjalan aman dan tertib, Polres Sanggau menerjunkan personel gabungan yang didukung jajaran Polsek Sekayam, Polsek Entikong, dan Polsek Beduai. Pengamanan dipimpin Kabag Ops Polres Sanggau AKP PSC Kusuma Wibawa, S.H., M.A.P., bersama pejabat utama dan personel sesuai surat perintah tugas.
Sebelum pelaksanaan, Polres Sanggau menggelar Apel Kesiapan Pengamanan di Mapolsek Sekayam sekitar pukul 09.00 WIB. Apel dipimpin Kabag Ops dan diikuti Kabag Log, Kasat Sabhara, Kasat Intelkam, Kapolsek Sekayam, KBO Reskrim, serta personel yang terlibat dalam kegiatan. Apel ini memastikan seluruh personel memahami tugas dan tanggung jawab di lapangan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Pengadilan Negeri Sanggau tiba di lokasi objek sengketa. Hadir Panitera Muda Perdata Warsidik, S.H., Juru Sita Alexander Sinaga, S.H., staf pengadilan, Pemohon Eksekusi Silvanus Ilvan Somak, serta Termohon Daswan beserta keluarga dan kuasa hukum. Kehadiran para pihak menjamin proses eksekusi berlangsung sesuai prosedur hukum.
Petugas kemudian membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau di hadapan termohon dan pihak terkait. Pembacaan ini menjadi dasar sah pelaksanaan eksekusi serta menegaskan bahwa proses berjalan transparan dan sesuai aturan.
Setelah pembacaan putusan, petugas mulai melakukan pengosongan bangunan. Pemohon Eksekusi menyiapkan porter serta dua unit dump truck bernomor polisi KB 8738 DC dan KB 8381 CE untuk memindahkan barang-barang milik termohon. Seluruh proses dilakukan dengan pengawasan aparat demi mencegah potensi kericuhan atau sengketa tambahan.
Barang-barang milik Daswan dipindahkan ke Ruko Serba 35 di Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai Karangan. Sementara barang pribadi lainnya ditempatkan di ruko milik Siska di kawasan yang sama. Proses pemindahan dicatat dan diawasi agar seluruh barang tetap aman dan terinventarisir.
Pada pukul 16.55 WIB, Panitera Muda Perdata kembali membacakan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan kepada para pihak. Setelah seluruh dokumen ditandatangani, kunci bangunan diserahkan secara simbolis sebagai tanda tuntasnya pelaksanaan eksekusi.
Kabag Ops Polres Sanggau AKP PSC Kusuma Wibawa menegaskan komitmen Polri dalam mengawal setiap proses hukum.
“Pengamanan eksekusi yang kami lakukan merupakan bagian dari tugas Polri untuk memastikan setiap proses hukum berjalan aman dan tertib. Kami menjamin seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tanpa gangguan, serta menjaga hak para pihak tetap dihormati,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa koordinasi intensif dengan panitera, juru sita, pemohon, serta keluarga termohon menjadi faktor penting sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan tanpa resistensi berarti.
Polres Sanggau juga menerapkan rayonisasi pengamanan pada beberapa polsek untuk memastikan situasi sekitar lokasi tetap kondusif.
Setelah seluruh proses selesai, Polres Sanggau melaksanakan Apel Konsolidasi di Mapolsek Sekayam sekitar pukul 17.15 WIB. Apel ini digelar untuk mengevaluasi pengamanan dan memastikan tidak ada potensi lanjutan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, terkendali, dan tidak ditemukan gangguan signifikan. Polres Sanggau menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan wujud dukungan terhadap penegakan hukum, ketertiban masyarakat, serta kelancaran proses peradilan.
Dengan tuntasnya seluruh rangkaian kegiatan, Polres Sanggau menyatakan kesiapan untuk terus mendukung setiap pelaksanaan perintah pengadilan dan proses hukum lainnya di wilayah Kabupaten Sanggau demi kepastian hukum dan keamanan masyarakat.( Ek j )
Publis : Ek.j







