Pontianak, 4 Desember 2025 –jejaksanggau.com, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar, sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan dan Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. Kegiatan ini turut disaksikan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., Pemimpin Wilayah Jakarta Jamkrindo Muchamad Kisworo, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, para asisten Kejati Kalbar, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat, Kajari, Kacabjari, Kasi Pidum, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud nyata reformasi pemidanaan dalam KUHP Nasional yang mengedepankan keadilan restoratif.
“Pidana kerja sosial menjadi pilihan pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan memastikan penerapannya berjalan terstruktur, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Kajati juga mengapresiasi dukungan penuh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang membuka ruang kolaborasi lintas sektor, mulai dari penyediaan lokasi, mekanisme pengawasan, hingga dukungan teknis pelaksanaan pidana kerja sosial.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
“Pidana kerja sosial tidak hanya memberikan efek edukatif bagi pelaku tindak pidana, tetapi juga berkontribusi positif terhadap lingkungan dan pelayanan sosial masyarakat. Kami siap memastikan seluruh OPD terkait berperan aktif,” tegasnya.
Pemprov Kalbar akan menyediakan unit kerja dan fasilitas publik sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, menyusun mekanisme pengawasan terpadu antara jaksa dan OPD, menyusun SOP teknis yang adaptif, melaksanakan pelatihan bagi aparatur, serta melakukan pelaporan dan evaluasi berkala.
Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Dr. Hari Wibowo, saat membacakan sambutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan kebijakan prioritas nasional untuk mengurangi ekses negatif hukuman penjara jangka pendek.
“Pidana kerja sosial terbukti menjadi solusi efektif dalam pembinaan pelaku tindak pidana ringan. Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah yang progresif dalam mengimplementasikannya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan pedoman, SOP, dan mekanisme evaluasi agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan profesional dan akuntabel.
Perwakilan Jamkrindo, Muchamad Kisworo, menyampaikan bahwa Jamkrindo merasa terhormat dapat terlibat dalam program ini sebagai bagian dari komitmen terhadap pembangunan sosial dan pengembangan sumber daya manusia melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Pidana kerja sosial merupakan mekanisme yang produktif, edukatif, dan memberikan kesempatan bagi individu untuk berubah secara positif. Kami siap menyediakan lingkungan kerja yang aman dan layak bagi peserta pidana kerja sosial,” jelasnya.
Jamkrindo juga berharap kerja sama ini menjadi awal kolaborasi berkelanjutan antara sektor swasta dan aparat penegak hukum dalam mendukung kebijakan hukum yang progresif.
Perubahan Paradigma Pemidanaan Nasional
Pengesahan KUHP Nasional menandai pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Pidana kerja sosial kini ditetapkan sebagai salah satu pidana pokok yang menjadi alternatif pidana penjara jangka pendek dengan tujuan:
Mengurangi penjatuhan pidana penjara,
Menekan tingkat overcrowding di lembaga pemasyarakatan,
Memberi kesempatan terpidana berinteraksi sosial secara produktif, dan
Mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan restoratif.
Acara ditutup dengan penandatanganan dokumen kerja sama, foto bersama, dan ramah tamah. Dengan terjalinnya MoU dan PKS ini, Kejati Kalbar, Pemprov Kalbar, dan Jamkrindo menegaskan komitmen bersama dalam menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial di Kalimantan Barat.
Pontianak, 4 Desember 2025
Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalbar
.







